Tuesday, April 28, 2020


APA ITU RUKSHOH PUASA?

Buku SHALAT DALAM FIQIH… - Syaikh Abdurrahman… | Mizanstore

Sebelum membahas tentang RHUKSOH maka terlebih dulu harus diketahui apa itu AZIMAH

Azimah adalah apa-apa yang ditetapkan Allah pertama kali dengan bentuk umum .

Seperti kewajiban berpuas yang tertera pada Al-Quran surat Al Baqarah ayat 183

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.

Rukshoh menurut ulama usulfiqih yaitu suatu hukum yang ditetapkan berbeda dengan dalil karena adanya udzur syari. 


Meskipun karena adanya Udzur syar'i, Ruksoh ini juga jarus disertai dengan dalili yang Shahih. Surat Al Baqarah ayat 184

أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Ayat tersebut menjelaskan tentang udzur syar’i apa saja yang termasuk dalam rhuksoh berpuasa.

Rhuksoh bagi orang yang lemah yang tidak mampu menjalankan puasa yaitu

  1. Menurut madzab Syafi’I dan Hanafi hanya wajib membayar fidya saja
  2. Madzab Maliki hanya dianjurkan saja membayar fidya dan tidak wajib
  3. Madzab Hambali jika telah membayar fidya maka tidak wajib meng qodo’ puasa, namun jika belum membayar fidya maka wajib mengqodo’ puasa, jika seseorang tersebut telah mampuberpuasa maka dianjurkan membayar qodo’ puasa dan tidak membayar fidya.


Kemudian dijelaskan secara rinci tentang rhuksoh untuk para wanita hamil dan menyusui

Seperti yang tertera dalam hadist Annas bin Malik yang menjelaskan…
di kitab  Al-Fikhu ‘Ala Al-Mazhahibi Al-Arba’ah
.
  • Rhuksoh untuk wanita hamil dan menyusui menurut madhzab maliki jika khawatir akan dirinya atau anaknya atau keduanya maka boleh untuk tidak berpuasa.
  • Ibu menyusi wajib membayar qodo’ puasa dan fidya sedangkan ibu hamil wajib meng qodo’ saja

  • Menurut madzab hanafi
  • Bagi ibu hamil maka boleh untuk tidak berpuasa dan cukup untuk menqodo’ puasa saja

  • Menurut madzab Hambali
  • Jika kawatir pada anaknya saja wajib meng qodo’ dan membayar fidya
  • Jika khawatir keduanya maka wajib meng qodo’ saja


  • Menurut madzab Syafi’I
  • Wanita hamil dan menyusui jika tidak berpuasa cukup mengqodo’ saja


Adapun rhuksoh bagi musafir ada dua syarat:

  • Jika perjalanan sebelum fajar (ada khilafiyah antar ulama )
  • Jarak perjalanan harus memenuhi syarat qodo’ sholat


  1. Menurut madzab hambali bagi musafir yang berpegian baik sebelum atau seteah fajar oleh tidak berpuasa
  2. Menurut Madzab Syafi’I terdapat syarat tambahan yaitu jika orang yang berpegian tersebut telah terbiasa melakaukan safar maka tidak ada rhuksoh kecuali pada kondisi tidak mampu dan fisik lemah.
  3. Menurut madzad syafi’I jika safar dilakukan setelah fajar maka ia tetap wajib berpuasa, jika puasa tersebut ditinggalakan maka wajib meng qodo’puasa.
  4. Menurut madzab maliki jika musafir tidak merasa berat puasa maka lebih utama untuk berpuasa
  5. Sedangkan menuruh madzab hambali disunahkan untuk tidak berpuasa, bahkan makruh jika musafir berpuasa.

Bagaimana Tulisan Arab dan Arti Wallahu A'lam Bishshawabi

1 comment:

APA ITU RUKSHOH PUASA? Sebelum membahas tentang RHUKSOH maka terlebih dulu harus diketahui apa itu AZIMAH Azimah adalah apa-ap...